Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma, Tim Kesehatan Polri Siapkan Resep Obat

Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma, Tim Kesehatan Polri Siapkan Resep Obat

Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai melakukan wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan.-Foto: ANTARA-

SUMEKS.CO - Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan resmi menahan Putri Candrawathi pada Jumat, 30 September 2022.

Putri Candrawathi susul suaminya Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan. 

Pengumuman penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Putri Candrawathi ditahan usai melakukan wajib lapor dan menjalani pemeriksaan kesehatan tim kesehatan Polri.

BACA JUGA:Tiba-tiba Sudah di Dalam Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Masuk Lewat Pintu Khusus?

Dari hasil pemeriksaan, Tim kesehatan Polri menyatakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut cukup layak ditahan. 

Sementara itu, Febri Diansyah kuasa hukum Putri Candrawathi, menyebutkan dokter menyatakan Putri masih dalam kondisi trauma.

"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya," ujar Febri seperti dikutip fin.co.id dari akun Twitternya @febridiansyah pada Jumat, 30 September 2022.

Menurut Febri, dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama juga meresepkan obat untuk Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:Akhirnya, Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi

Febri menambahkan Putri masih membutuhkan pendampingan psikologis.

"Kami bersyukur kondisi klien kami dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan. Mengingat kompleksitas situasi yang dialami pasca peristiwa yang sama-sama kita ketahui," tutur Febri.

Meski begitu, lanjut Febri, Putri Candrawathi ikhlas ditahan. Febri juga menyinggung bahwa Putri memiliki anak berusia di bawah 2 tahun.

"Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," papar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id