Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma, Tim Kesehatan Polri Siapkan Resep Obat

Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma, Tim Kesehatan Polri Siapkan Resep Obat

Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai melakukan wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan.-Foto: ANTARA-

BACA JUGA:Tokoh NU Tanya, Apa Beda Napi yang Hamil dan Lahiran di Sidoarjo dengan Ibu Putri Candrawathi?

Seperti diberitakan Sebelumnya, penyidik Mabes Polri melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini, Jumat, 30 September 2022. 

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Terungkap 'Rekening Gendut' Ajudan Sambo, Putri Candrawathi Bikin Rekening Pakai Nama Bripka Ricky

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri  Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri. 

BACA JUGA:Ada 6 Fakta LPSK: Ibu Putri Tak Mungkin Diperkosa di Magelang, Ada 1 Bukti Masih Sengaja Disimpan

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id