Musnahkan 1,7 Kg Sabu-sabu Milik 5 Pengedar Lintas Provinsi

Musnahkan 1,7 Kg Sabu-sabu Milik 5 Pengedar Lintas Provinsi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry memusnahkan sabu-sabu. Foto : Deny/sumeks.co --

 PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,7 Kilogram (Kg) di Aula Satres Narkoba, Senin 26 September 2022. 

Barang bukti sabu-sabu tersebut dicampur dengan deterjen diaduk bersama air kemudian dihancurkan dengan cara diblender rata. 

Untuk pemiliknya lima orang yang diamankan kini telah dilakukan proses penyidikan. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan telah melakukan pemusnahan sendiri bersama dengan Kejaksaan dan tim Labfor Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Sabu 500 Gram-450 Butir Ineks Dimusnahkan

"Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu dites keasliannya. Kemudian diblender bersama deterjen untuk dihancurkan," jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

Adapun tujuan pemusnahan ini sendiri kata Ngajib, merupakan salah satu dari langkah tindak lanjut dari proses penyidikan, dimana barang bukti narkoba harus dimusnahkan. 

"Barang bukti yang kita dapatkan ini hasil dari operasi yang dilakukan anggota kita, dengan menangkap para lima pengedar yang merupakan jaringan antar provinsi, yang akan diedarkan di Kota Palembang," tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, barangnya atau narkoba itu asal lintas provinsi yakni dari Pekanbaru yang dikirim ke Kota Palembang. 

BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 14 Milliar Dimusnahkan

"Ini jaringan lintas provinsi yang ditangkap di Palembang, dan ke lima tersangka ini berstatuskan pengedar semua," terangnya. 

Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini, pihaknya telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan narkoba tersebut di wilayah hukum Polrestabes Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: