Terpidana Korupsi Pembangunan GSC Serahkan Uang Pengganti Rp 700 Juta ke Kejari Muba
Kejari Muba menerima uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi pembangunan GSC sebesar Rp 700 juta. Foto : Harian Muba--
MUSI BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menerima uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSC) tahun 2019 lalu, sebesar Rp 700 juta.
Uang tersebut baru bisa diserahkan usai terpidana berinisial DA divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta.
“Benar, tadi di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare Mare SH MHum melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani SH didampingi Kasi TP Pidsus M Ariansyah Putra SH MH, Rabu 21 September 2022.
Dijelaskanya, uang pengembalian pengganti sebesar Rp 700 juta diserahkan terpidana DA melalui kuasa hukum yang diterima langsung oleh Kajari, selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Kas Negara melalui Bank BUMN.
BACA JUGA:Hakim Kesampingkan Uang Pengganti, Kuasa Hukum: Bukti Alex Noerdin Tidak Menikmati
“Uang pengembalian itu sendiri merupakan hasil putusan vonis pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu, dimana terpidana divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti. Kalau pun uang pengganti tidak dibayarkan maka terpidana ditambah lagi masa hukuman 1,6 tahun penjara,” jelas Rizki.
Terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.(Harian Muba)
BACA JUGA:Terpidana Tipikor Ruas Jalan Rantau Alai-Sp Kilip Serahkan Uang Pengganti ke Kejari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harian muba.com