Hakim Kesampingkan Uang Pengganti, Kuasa Hukum: Bukti Alex Noerdin Tidak Menikmati

Hakim Kesampingkan Uang Pengganti, Kuasa Hukum: Bukti Alex Noerdin Tidak Menikmati

Tim kuasa hukum Alex Noerdin mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Foto : fadly/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dituntut pidana 20 tahun penjara, terdakwa dua kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya serta jual beli gas PDPDE Sumsel, akhirnya Alex Noerdin divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 12 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Waldus Situmorang, didampingi Nurmalah SH MH dan Redho Junaidi selaku tim kuasa hukum Alex Noerdin mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut.

Meski begitu, ia bersama tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin sedikit berterima kasih dengan putusan majelis hakim karena telah mengenyampingkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU kala itu.

"Artinya, itu membuktikan kepada masyarakat bahwa dalam perkara ini tidak ada satu rupiah pun klien kami menerima uang," ujar Wardus diwawancarai usai sidang vonis, Rabu (15/6).

BACA JUGA:Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, tidak adanya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Alex Noerdin juga sesuai dengan fakta persidangan, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa mantan Gubernur Sumsel dua periode itu menerima aliran dana dari dua perkara hibah Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.

"Dan itu juga berkesesuaian terhadap pembelaan (pledoi) yang kami sampaikan beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Redho menambahkan, dalam petikan amar putusan oleh majelis hakim Tipikor Palembang pada intinya terdakwa Alex Noerdin hanya terkait kebijakan dan kewenangan yang dibuat, sementara terkait penggunaan anggaran dan yang menjalankan anggaran terdakwa Alex Noerdin tidak tahu.

Menurutnya, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan.

"Untuk itu, sebagaimana ditegaskan klien kami tadi terhadap putusan ini menyatakan banding, dan akan segera berkoordinasi dengan klien untuk segera mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," tukasnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Tipikor Palembang Karena terbukti melakukan tindak pidana dua perkara korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa agar dijatuhi pidana maksimal 20 tahun penjara, serta wajib mengganti kerugian negara dari dua perkara tersebut dituntut wajib  wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE.

Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar, yang mana apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: