Pemohon Praperadilan Hadirkan Ahli Hukum Pidana
Sidang praperadilan tersangka Husni Thamrin di PN Palembang, Rabu 21 September 2022. Foto:fadli sumeks.co--
BACA JUGA:Belum Resmi Umumkan Status Tersangka, KPK Malah Kalah Praperadilan
Selang beberapa lama, Husni Thamrin kembali dimintakan korban IN bantuan menagih uang sisa untuk biaya persalinan di rumah OT, namun sesampainya d irumah tersebut justru Husni Thamrin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: