Pemohon Praperadilan Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang praperadilan tersangka Husni Thamrin di PN Palembang, Rabu 21 September 2022. Foto:fadli sumeks.co--
BACA JUGA:Belum Resmi Umumkan Status Tersangka, KPK Malah Kalah Praperadilan
Selang beberapa lama, Husni Thamrin kembali dimintakan korban IN bantuan menagih uang sisa untuk biaya persalinan di rumah OT, namun sesampainya d irumah tersebut justru Husni Thamrin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: