Penyamaan Pandangan dan Pemahaman, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama APH Ikuti Sosialisasi UU KUHP

Penyamaan Pandangan dan Pemahaman, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama APH Ikuti Sosialisasi UU KUHP

Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama APH Ikuti Sosialisasi UU KUHP.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan HAM kembali menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemenkumham, Hari Dharma Karya Dhika Ke-78, Rabu 9 Agustus 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, bersama jajarannya mengikuti kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Tak hanya jajaran pegawai internal, hadir pula jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda wilayah Kota Palembang seperti Polda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, PTTUN, PTA, Pengadilan Militer, DPRD, hingga perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumsel.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dr. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ditujukan untuk APH di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:BRGM Gelar Pembinaan dan Pelatihan Regu Lahan Gambut Sumsel

Menurutnya, sebagai pilar utama sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa, polisi, hakim, dan advokat, serta petugas pemasyarakatan memiliki peran krusial dalam penerapan UU KUHP. 

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh aparat penegak hukum dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP,” ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang pada kesempatan itu menyebutkan bahwa UU KUHP yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Menkumham menjelaskan bahwasanya perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

“Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” tegas Yasonna.

Setelah resmi dibuka oleh Menkumham, kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang meliputi topik Kebaruan Hukum Pidana Nasional oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Pidana dan Pemidanaan dalam UU KUHP oleh Prof. Dr. Topo Santoso, serta Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru UU KUHP oleh Dr. Yenti Garnasih.

Setelah mengikuti kegiatan, Kakanwil Ilham Djaya menambahkan bahwa penyamaan pandangan dan pemahaman APH terhadap UU KUHP ini menjadi penting, sebab merekalah yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: