Kemenkumham Babel Berikan Bantuan Hukum Litigasi, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Kemenkumham Babel Berikan Bantuan Hukum Litigasi, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Kemenkumham Babel Berikan Bantuan Hukum Litigasi.--

Ini Capaian Pelaksanaan Bantuan Hukum 

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Selama kuartal II tahun 2023 (hingga agustus 2023), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah bekerja sama dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah menangani sebanyak 180 Bantuan Hukum Litigasi dan 29 Bantuan Hukum Non Litigasi, realisasi anggarannya sebesar 97.5 persen.

Menurut Eva Gantini, Bantuan Hukum Litigasi diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara, baik secara pidana maupun perdata.

Sedangkan Bantuan Hukum Non Litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan dan penyuluhan hukum.

Ke 8 Organisasi Bantuan Hukum mitra Kemenkumham Babel tersebut berada di beberapa wilayah. 5 OBH berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, serta LBH KUBI.

BACA JUGA:KRAKK! Nyaris Satu Keluarga Tertimpa Rumah Ambruk di Jua-Jua OKI, Begini Nasibnya

Kemudian terdapat satu 1 OBH di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK).

Selanjutnya, 1 OBH di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai, serta 1 OBH di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Belitung.

Ke 8 OBH tersebut juga sudah menjalin kerja sama dengan seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara guna memaksimalkan pelaksanaan dan akses bantuan hukum bagi tahanan di Lapas/Rutan Kemenkumham Bangka Belitung. 

Total Anggaran bantuan hukum di Kemenkumham Babel tahun 2023 yaitu Rp.661.360.000 dan telah disalurkan sebesar Rp.644.873.000, dengan rincian kasus Litigasi sebesar Rp.568.000.000 (98,61%) dan Non Litigasi sebesar Rp.76.873.000 (90,06%).

BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 11.122 Paspor

Kadivyankumham Eva menjelaskan, bantuan hukum dapat diterima oleh masyarakat miskin atau tidak mampu, baik dengan mengajukan permohonan maupun melalui penunjukan langsung oleh pengadilan (bagi masyarakat yang beracara di pengadilan). 

Dalam mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa Kartu Identitas (KTP, SIM, SK Domisili), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan Dokumen Perkara kepada OBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” jelas Eva, Senin 28 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: