Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana
Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana.--
SUMEKS.CO - Agung Harsoyo, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021 menilai kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama.
Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan belum adanya aturan yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.
Namun kini dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, menurut Agung harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.
Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.
BACA JUGA:6 Game Roblox Terbaik yang Bisa Kamu Mainkan
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu Asal Medan dan Pekanbaru Milik 13 Orang Pengedar
Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini, menurut Agung menunjukkan jika saat ini mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pembangkangan ini menurut Agung, harus disikapi oleh Kemenkominfo beserta aparat penegak hukum dengan tindakan yang sangat tegas. Dengan melakukan penegakan hukum seperti yang tertuang dalam UU.
Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.
Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).
BACA JUGA:Buka Bimbingan Manasik Haji, Wabup Ogan Ilir Pesan ke 265 CJH Asal Ogan Ilir Agar Ikuti Aturan
BACA JUGA:Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, Racmat Diringkus Polisi di Dalam Hutan
Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net. Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air,” ucap Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: