Kadin Disbunnak : Mengikuti Keputusan Pengadilan

Kadin Disbunnak : Mengikuti Keputusan Pengadilan

Ir Imlan Kairum -Niskiah-

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Sopir Angdes di Kabupaten OKI Naikan Ongkos

Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari OKI secara singkat menerangkan segera berkoordinasi dengan melaporkan pimpinan terlebih dahulu dalam upaya hukum Kasasi.

Terpisah, Riza Faisal Ismed SH penasihat hukum terdakwa Roni Chandra mengapresiasi vonis bebas dari majelis hakim Tipikor Palembang bahwa sesuai dengan pembelaan yang diajukan sebelumnya terdakwa Roni Chandra sudah sesuai teknisnya sebagai pelaksana kegiatan pengadaan bibit karet di OKI tahun 2019.

"Usai menerima salinan putusan, sekarang juga kami segera berangkat ke rutan Kayuagung bersama keluarga klien untuk menjemput dan membebaskan klien," tukasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: