Kadin Disbunnak : Mengikuti Keputusan Pengadilan

Kadin Disbunnak : Mengikuti Keputusan Pengadilan

Ir Imlan Kairum -Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO -  Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengikuti apa yang telah menjadi keputusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menvonis dua terdakwa bebas. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 12 September 2022, Tabroni Perdana dan Roni Chandra,  kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI tahun 2019.

"Belum tahu kalau keduanya telah diputus hakim hari ini. Baru tahu dari media ini bahwa divonis bebas," terang Kepala Disbunnak OKI, Ir Imlan Kairum, saat dikonfirmasi SUMEKS. CO, Senin 12 September 2022.

Dia menerangkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dengan vonis bebas itu, pihaknya mengikuti keputusan dari pengadilan. Sehingga belum bisa komentar banyak. Jadi masih menunggu informasi resmi dahulu. 

BACA JUGA:Polres OKI Bagi Beras ke Petugas Kebersihan TPA Kayuagung

"Kalau sudah dapat keputusan resmi dan inkrah baru bisa komentar," tutupya. 

Dalam persidangan Tipikor Palembang, keduanya, oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam amar putusan yang dibacakan menilai para terdakwa sebagaimana fakta dipersidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.

Majelis hakim dipersidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI, diantaranya mengenai kerugian negara sebesar Rp317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 lebih oleh terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan.

"Sehingga dari selisih uang yang diterima terdakwa Roni Chandra sebesar Rp317 juta dari pihak Disbunnak OKI adalah keuntungan semata sebagai pelaksana proyek, maka majelis hakim menilai untuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.

BACA JUGA:Dishub OKI Belum Bahas Penyesusaian Tarif Angkutan Umum

Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur merugikan kerugian negara.

"Untuk itu menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal primer dan subsider dakwaan JPU dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Mangapul Manalu bacakan vonis pidana.

Mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, JPU Kejari OKI yang hadir didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang tegas mengatakan mengajukan Kasasi atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: