Dinihari, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Insitusi Polri, Melawan Ajukan Banding

Dinihari, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Insitusi Polri, Melawan Ajukan Banding

Ferdy Sambo (kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (dery ridwansah/jawapos.com)--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang seharian, sampai malam, bahkan dinihari baru putus.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri atau kata lainnya, dipecat. 

Sidang itu sendiri berlangsung mulai Kamis pagi, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Pangkatnya yang disandang dengan gagah, Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

BACA JUGA:UAS Unggah Potongan Video KM 50 Diiringi Doa Habib Rizieq, Netizen Kaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

Diketahui, putusan itu usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

Sidang di Mabes Polri itu, Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus etiknya, terkait pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.

BACA JUGA:Viral, Anggota Brimob Bentak Wartawan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo

Sidang KEPP Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi. Terdiri dari 5 orang berasal dari Patsus Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi Susianto). Kelimanya hadir bersama Ferdy Sambo.

Kemudian saksi dari Patsus Provos yakni, RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Selanjutnya 3 saksi dari Patsus Bareskrim, RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). 

Selanjutnya dua saksi dari luar patsus, HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com