Pengacara Terdakwa Siti Zahro Minta Jaksa Dalami Peran Ketua Bawaslu Sumsel

Pengacara Terdakwa Siti Zahro Minta Jaksa Dalami Peran Ketua Bawaslu Sumsel

Indra Cahaya SH, penasihat hukum Siti Zahro terdakwa korupsi hibah kegiatan Bawaslu Muratara tahun 2019-2020 meminta jaksa untuk mendalami peran Ketua Bawaslu Sumsel. Foto : Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Indra Cahaya SH penasehat hukum Siti Zahro, terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Muratara tahun 2019-2020, meminta tim penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau untuk turut memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto.

Hal itu dikatakannya, usai sidang mendengarkan keterangan ahli auditor keuangan BPKP Sumsel, Kamis 25 Agustus 2022 di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, bukan tanpa alasan dirinya meminta hal itu dikarenakan pada fakta persidangan, nama Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto kembali disinggung disinyalir turut menikmati aliran dana dari total kerugian negara Rp2,5 miliar.

"Karena ahli menerangkan, berdasarkan proses auditnya juga mengkonfirmasi langsung terhadap temuan-temuan adanya aliran-aliran dana kepada pihak lain selain para terdakwa," ujar Indra Cahaya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Periksa 14 Saksi Pemilik Toko ATK, Terkait Bawaslu Prabumulih

Seharusnya, lanjut Indra Cahaya, dari hasil temuan yang ahli katakan ada aliran dana kepada ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto serta pihak lainnya, pihak jaksa penyidik langsung bertindak untuk memanggil dan memeriksa para pihak tersebut.

"Kami juga akan melakukan upaya hukum lainnya apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak penyidik, yakni dengan membuat laporan baru akan temuan-temuan berdasarkan fakta persidangan," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Agrin SH mengaku untuk menindaklanjuti adanya dugaan aliran dana kepada pihak lain itu ada pada kewenangan penyidik.

"Namun yang pasti, dari kita setiap ada perkembangan dalam sidang pasti selalu kita laporkan kepada pimpinan, namun untuk tindak lanjutnya seperti apa adalah kewenangan pihak penyidik," kata Agrin.

BACA JUGA:Sidang Bawaslu Muratara, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,5 Miliar

Dikatakannya, saat ini masih fokus pembuktian perkara dalam ranah penuntutan, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penyidikan baru dalam perkara ini.

Dia menerangkan, pihak JPU Kejari Lubuk Linggau sudah cukup menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, untuk selanjutnya tinggal mendengarkan saksi-saksi ataupun ahli dari pihak penasihat hukum para terdakwa.

Di persidangan sebelumnya, Iin Irwanto pernah jadi saksi. Dia dicecar berbagai pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa di antaranya terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal adanya pemberian uang senilai Rp200 juta.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada  saksi Iin Irwansah di sebuah rumah makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: