Tulis Permohonan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab, Begini Isi Surat Ferdy Sambo

Tulis Permohonan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab, Begini Isi Surat Ferdy Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu--FIN.co.id--

BACA JUGA:Yang Pegang Palu Sidang Etik Ferdi Sambo, Komjen Ahmad Dofiri, Sosok Religius dan Bisa Baca Kitab Kuning

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Sebelum Sidang Kode Etik

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebelum Sidang Kode Etik, Kapolri: Ada Suratnya, Tapi...

Beredar informasi Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri sebelum menjalani sidang kode etik yang rencananya akan digelar besok, Kamis 25 Agustus 2022.

Isu pengunduran diri itu dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, kendati Irjen Sambo telah mengirimkan surat pengunduran diri, pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Hari Ini Penyidik Kembali Periksa Istri Ferdy Sambo, Final untuk Pastikan Motif Pembunuhan

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan perhitungan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak.

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Saat ini Ferdy Sambo tengah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob bersama beberapa loyalisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com