Pindahkan Sungai Sebelum Izin Keluar, Diduga Lakukan Penggalian di Luar IUP
--
SUMEKS.CO, LAHAT - Pansus DPRD Batubara LAHAT kembali melalukan kroscek lapangan terkait adanya aduan masyarakat, Jumat (19/8).
Kal ini, pansus mendatangi empat perusahaan yakni PT MIP Mustika Indah Permai (MIP), PT Tri Mandiri Perkasa (TMP), PT Satria Mayangkara Sejahtera (SMS), PT Duta Alam Sumatera (DAS).
Dalam paparan yang digelar, salah satunya ialah masalah pemindahan alur sungai tambah izin yang dilakukan PT DAS.
"Yang kami tanyakan kenapa belum ada izin sudah melakukan pemindahan sungai. Lalu dari teguran dari Balai Besar untuk mengembalikan alur, saat ini prosesnya seperti apa," tegas Nopran Marjadi anggota DPRD Lahat dari partai Gerindra.
BACA JUGA:Pansus DPRD Lahat Soroti Pajak Galian C, IMB dan Reklamasi Tambang Batu Bara
Sementara, dari pihak PT DAS menjelaskan bahwa sebelumnya pihak berniat baik membuat tembok penahan. Namun memang ternyata tidak boleh sehingga untuk saat ini dilakukan untuk proses pengembalian.
Kemudian juga disingggung masalah penggunaan lahan diluar IUP oleh PT SMS. Bahkan ada laporan bahwa diduga dilakukan penggalian diluar IUP tersebut. Pihak PT SMS sendiri mengaku sudah ada izin dari provinsi. Hanya saja update peta dari Kementrian belum ada.
"Walaupun ada izin dari provinsi. Tapi tidak semudah itu, ada proses yang dilakukan. Apalagi dugaannya melakukan penggalian tambang diluar IUP tersebut," tambah Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, yang juga dari Ketua DPC Partai Demokrat ini.
Lalu anggota Pansus DPRD Lahar Nizaruddin menegaskan bahwa selain pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pansus. Juga ada 19 item dokumen seperti laporan CSR, Amdal penggunaan jalan dan lainnya, yang harus dilengkapi secara tertulis untuk dilaporkan ke Pansus.
BACA JUGA:Pansus DPRD Lahat Minta Daerah Harus Tegas dan Ada Aksi Nyata
"Kalau checklist itemnya tidak sampai 60 persen, maka kita rekomendasikan untuk tutup sementara. Dari awal sudah disampaikan bahwa pansus ini atas nama lembaga. Selain itu permasalahan yang ada akan dilaporkan ke pusat. Kita disini mencari solusi," terangnya.
Disampaikan anggota pansus DPRD Lahat Andriansyah, bila memang hak-hak daerah seperti BPHTB, penggunaan jalan kabupaten tidak diakomodir oleh pihak perusaahaan tambang, maka dilakukan tindakan tegas.
"Kalau jalan daerah yang dipakai pihak perusahaan tidak ada timbal balik, maka lebih baik ditutup dan lewat jalan lain," tegasnya.(gti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: