Keterangan Saksi Rekanan Sudutkan Komisioner Bawaslu Muratara
Sidang Komisioner Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (16/8). Foto: fadli sumeks.co--
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: