Rumah Makan Dicatut Dalam Kasus Sidang Dana Hibah Bawaslu

Rumah Makan Dicatut Dalam Kasus Sidang Dana Hibah Bawaslu

Sidang terdakwa Munawir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (16/8). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 atas nama terdakwa Munawwir cs, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/8).

Sembilan orang saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

Sembilan saksi saksi yang dihadirkan tersebut, merupakan rekanan dari Bawaslu Muratara guna membuktikan adanya kuitansi pengeluaran fiktif dari kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara menjelang pemilihan Bupati Muratara.

Di antaranya yakni saksi bernama Ernawati pemilik rumah makan "Erna Ayuk" jalur II Muara Rupit, yang mengaku tempat usaha rumah makannya telah dicatut namanya dengan transaksi pembelian makanan katering senilai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Muratara, Saksi Jurnalis Beratkan Komisioner

"Tidak pernah ada pembelian nasi bungkus sebanyak itu, yang ada hanya pembelian belasan bungkus saja yang nilainya hanya kurang lebih Rp300 ribu dari salah satu terdakwa bernama Siti Zahro yang sering makan di sini," ungkapnya.

Dia membeberkan, saat pembelian nasi bungkus tersebut terdakwa Siti Zahro memang meminta dua lembar kuitansi kosong kepada dirinya selain kuitansi pembayaran untuk 15 bungkus nasi yang dibeli.

Dirinya mengaku merasa kaget saat diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lubuklinggau dengan menunjukkan adanya kuitansi penerimaan uang senilai Rp142 juta dari katering rumah makan miliknya tersebut.

BACA JUGA:Terdakwa Ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Terima Uang

"Setahu saya rumah makan milik saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, dari tanda tangan serta cap stempel saat diperlihatkan oleh tim penyidik Kejari saat itu berbeda semua, dan dipalsukan," ungkapnya.

Menanggapi keterangan saksi Ernawati tersebut, terdakwa Siti Zahro yang merupaka Bendahara Bawaslu Muratara membenarkan keterangan saksi Ernawati perihal adanya kuitansi fiktif yang dibuat oleh Bawaslu Muratara.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan diskorsing istirahat siang oleh majelis hakim, akan dibuka dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Anggota Bawaslu Sumsel Jadi Saksi

Untuk informasi, kasus ini menjerat delapan orang terdakwa yakni anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: