Dana Hibah Bawaslu Muratara Disinyalir Mengalir ke Anggota-Ketua Bawaslu Sumsel hingga BPKAD Sumsel

Dana Hibah Bawaslu Muratara Disinyalir Mengalir ke Anggota-Ketua Bawaslu Sumsel hingga BPKAD Sumsel

Delapan terdakwa korupsi hibah kegiatan Bawaslu Muratara, dihadirkan langsung diruang sidang Tipikor Palembang dalam agenda saling bersaksi, 15 September 2022-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Delapan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), buka suara perihal aliran dana hibah

Delapan terdakwa, Munawir, Ali Asek, Paulina, kemudian Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat, Hendri, Siti Zahro serta Kukuh Reksa selaku Korsek dan bendahara Bawaslu Muratara.

Aceng Sudrajat mengatakan sejumlah uang diberikan juga kepada pihak Bawaslu serta BPKAD Provinsi Sumsel dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.

"Uang Rp200 juta untuk Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, diserahkan melalui Herman Fikri Korsek Ogan Ilir saat itu sebagai uang pengamanan, dan saya lihat uang itu diberikan Herman kepada ajudan Iin Irwanto didalam mobil," ungkapnya. 

BACA JUGA:Sidang Bawaslu Muratara, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,5 Miliar

Menurut Aceng, uang itu diberikan sesuai dengan kesepakatan anggota Komisioner Bawaslu Muratara bersama dengan terdakwa Siti Zahro selaku Bendahara Bawaslu Muratara.

Hal tersebut dibenarkan terdakwa Siti Zahro, saat ditanyakan kembali oleh majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH. 

"Saat saya tanyakan, Aceng menjawab uang itu untuk pak Iin Ketua Bawaslu Sumsel," kata terdakwa Siti Zahro membenarkan.

Sementara, dari keterangan terdakwa Tirta Arisandi diketahui ada pemberian sejumlah uang kepada salah satu staf BPKAD Provinsi Sumsel diketahui bernama Zulfani. 

BACA JUGA: Ini Tanggapan Jaksa-Pengacara Perihal Kwitansi Pengeluaran Fiktif Bawaslu Muratara

Pemberian uang itu dalam rangka persetujuan NPHD hibah Bawaslu Kabupaten Muratara.

"Namun nominal berapa saya lupa," ujar Tirta. 

Terdakwa Aceng kembali dikonfrontir pertanyaan, terkait kepada siapa lagi uang hibah kegiatan Bawaslu itu diberikan. 

Terdakwa Aceng diberikan juga sebagai uang pengamanan kepada beberapa staf Bawaslu Sumsel dan anggota Polisi Polda Sumsel dengan nominal Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: