Indra Cahaya Akan Laporkan Pejabat yang Ikut Terlibat Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Indra Cahaya Akan Laporkan Pejabat yang Ikut Terlibat Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Indra Cahaya SH-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Indra Cahaya SH, penasihat hukum terdakwa Siti Zahro mantan Bendahara Bawaslu Muratara, segera melaporkan nama yang diduga turut menerima uang dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

"Terhadap pihak-pihak lain yang disinyalir turut menerima uang, sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, maka langkah kami selanjutnya akan melapor kepada aparat penegak hukum agar turut didalami keterlibatan lebih lanjut," ujar Indra Cahaya dikonfirmasi, Ahad 6 November 2022.

Dia berharap nantinya aparat penegak hukum, segera bergerak cepat menindaklanjuti sebagaimana putusan majelis hakim yang menyebutkan sejumlah nama mulai dari BPKAD, staf dan petinggi Bawaslu Sumsel hingga mantan Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto yang turut serta menerima total Rp220 juta dalam perkara ini.

Sementara, menanggapi vonis pidana 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya Siti Zahro ditambah wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp22 juta, Indra Cahaya SH mengaku masih berkoordinasi apakah akan menyatakan sikap terima atau banding.

BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

"Yang pasti secara umum putusan majelis hakim kita ucapkan terima kasih, karena kami nilai cukup dirasa adil bagi klien kami," tukasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, menghukum delapan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing diatas 3 tahun penjara.

Delapan terdakwa itu, terdiri dari tiga mantan komisioner Bawaslu Muratara Munawwir, Ali Asek dan Paulina, dan lima terdakwa lainnya yakni Tirta Arisandi, Hendrik, Aceng Sudrajat, Siti Zahro serta Kukuh Reksa Prabu.

Para terdakwa dinilai majelis hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar, oleh karenanya dijerat melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Hakim Beber Nama Penerima Uang Panas Hibah Bawaslu Muratara

Bahkan kabar terbaru, salah satu terdakwa atas nama Aceng Sudrajat pada Kamis 3 November 2022 silam, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ogan Ilir, atas laporan dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2020,

Aceng Sudrajat ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lainnya yakni atas nama Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dan satu tersangka lainnya atas nama Roni berperan sebagai operator staf administrasi Bawaslu Ogan Ilir.

Tersangka Herman Fikri sendiri, dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, berperan sebagai orang yang diperintahkan mantan ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto untuk menerima uang Rp200 juta sebagai uang pengamanan, dari tersangka sekaligus terdakwa Aceng Sudrajat di dalam mobil di rumah makan Sederhana Palembang.

BACA JUGA:JPU tak Siap, Penasihat Hukum Bawaslu Muratara Kecewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: