5 Nama Komisioner Jadi Misteri, Bawaslu Provinsi Sumsel Ambil Alih Wewenang

5 Nama Komisioner Jadi Misteri, Bawaslu Provinsi Sumsel Ambil Alih Wewenang

Eks Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno. --

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Masa jabatan komisioner Bawaslu Kabupaten Muara Enim berakhir 14 Agustus 2023. Namun nama lima besar calon komisioner Kabupaten Muara Enim belum kunjung diumumkan.

Maka secara otomatis kewenangan dan kebijakan akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sumsel.

"Sesuai masa kerja kami habis pada 14 Agustus 2023. Maka secara otomatis hari ini kami tidak lagi menjabat sebagai komisioner Bawaslu Muara Enim,” kata Eks Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno, Selasa 15 Agustus 2023.

Menurut Suprayitno, dengan berakhirnya masa tugas mereka. Maka seluruh tugas dan kewenangan akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:IKEST Muhammadiyah Palembang Resmikan Klinik ASH Shiddiq Wellness Center

Hal tersebut memang telah diatur, yang intinya jika ada kekosongan komisioner di daerah akan diambil alih oleh Bawaslu yang lebih tinggi satu tingkat, yang dalam hal ini tentu Bawaslu Provinsi.

Lanjutnya, sedangkan untuk kegiatan rutin sehari-hari akan dihandel oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muara Enim.

"Kegiatan rutin diambil alih oleh sekretariat. Karena itu tidak boleh stop seperti gaji, listrik, air dan lain-lain. Jadi tidak ada masalah untuk operasional rutin Bawaslu,” ujarnya, dikutip enimekspres.bacakoran.co, Rabu 16 Agustus 2023.

Dikatakan Suprayitno, lima tahun yang lalu ia bersama komisioner lainnya dilantik pada 15 Agustus 2018. Maka jika dihitung lima tahun kedepan maka jabatan mereka habis pada 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Wakil Gubernur Sumsel Lantik 5 Formatur Komisioner KPAD Sumsel Periode 2023-2028

Ketika ditanya tentang pengawasan proses tahapan pemilu saat ini? Suprayitno tidak  bisa lagi berkomentar termasuk menentukan kebijakan, sebab kewenangan mereka sudah habis sebagai anggota Bawaslu

Termasuk begitupun terkait untuk komisioner Bawaslu harusnya sudah ada pengumuman lima besar dan sudah dilantik saat masa jabatan komisioner sebelumnya habis, itu juga tidak diketahuinya apa penyebabnya.

“Kalau sekarang kami belum tahu bagaimana dan menyerahkan sepenuhnya dengan Bawaslu RI. Jadi menunggu saja, siapa saja yang nanti akan menduduki komisioner Bawaslu yang masuk lima besar,” tukas Suprayitno yang telah masuk 10 besar pada seleksi komisioner Bawaslu Kabupaten Muara Enim ini.(*) 

berita ini telah tayang di enimekspres.bacakoran.co dengan judul Masa Jabatan Habis, Wewenang Bawaslu Muara Enim Diambil Alih Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: