Sidang Dana Hibah Bawaslu Muratara, Saksi Jurnalis Beratkan Komisioner

Sidang Dana Hibah Bawaslu Muratara, Saksi Jurnalis Beratkan Komisioner

Tujuh jurnalis yang bertugas di Kabupaten Muratara dan Lubuklinggau menjadi saksi dalam sidang dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (9/8). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Selain menghadirkan anggota komisioner Bawaslu Sumsel sebagai saksi, JPU Kejari Lubuklinggau juga menghadirkan saksi lainnya dalam kasus korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 atas nama terdakwa Munawwir cs.

Pada sesi kedua, sidang yang digelar Selasa (9/8) JPU menghadirkan tujuh orang Jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Muratara, yang mana dana hibah kegiatan Bawaslu Muratara tersebut digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta.

Ketujuh saksi itu diketahui bernama Dian Anggraini, Marketing Media Linggau Pos; Aspin Dodi, jurnalis Radar Palembang; Aan Apriandi, jurnalis Media Silampari; Endang Kusmadi, jurnalis Linggau Post; Zulkarnain, jurnalis Sumeks Online; Eko Hepronis Jurnalis Tribun Sumsel; dan Sudirman, jurnalis Linggau Klik.

Saksi Zulkarnain yang merupakan wartawan media Sumeks Online mengaku bahwa sekira tahun 2019 memang ada penawaran permohonan kerja sama pemberitaan dengan pihak Bawaslu Muratara menjelang Pileg dan Pilpres.

"Namun permohonan kerjasama tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari Bawaslu Muratara, dengan alasan anggaran belum turun," kata Zulkarnain yang dihadirkan secara visual.

Saat ditunjukkan barang bukti kwitansi adanya pembayaran senilai Rp5,2 juta, saksi Zulkarnain juga mengatakan bahwa kuitansi pembayaran publikasi iklan yang ditanda tangani atas nama Holidin itu tidak pernah ada.

Dirinya juga mengaku sempat melakukan pengecekan langsung ke perusahaan terkait adanya SPJ pembayaran senilai Rp30 juta, dan itu tidak ada sama sekali alias fiktif.

"Yang ada cuma penerimaan uang senilai Rp6 juta itu kepada media cetak kami, namun untuk media onlinenya tidak ada sama sekali yang katanya penerimaan Rp30 juta itu," terang saksi Zulkarnain.

Senada juga dikatakan oleh enam saksi lainnya, yang kompak menjawab telah meras dirugikan dari perkara ini, karena seluruh kwitansi penerimaan uang itu tidak ada menerima.

Sebelum menutup sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau kembali berencana akan menghadirkan lebih kurang sepuluh orang saksi lainnya, dalam sidang yang akan digelar pada dua pekan kedapan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat delapan orang terdakwa yakni, Munawir ketua Bawaslu Muratara; M Ali Asek, anggota Bawaslu Muratara; Paulina, anggota Bawaslu Muratara; Siti Zahro, bendahara Bawaslu Muratara; dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah ditahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan pemkab Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara ditahun 2020.

Di dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di markup atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp136 juta dari total pencairan Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: