Sidang Dana Hibah Bawaslu Muratara, Saksi Jurnalis Beratkan Komisioner
Tujuh jurnalis yang bertugas di Kabupaten Muratara dan Lubuklinggau menjadi saksi dalam sidang dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (9/8). foto: fadli sumeks.co--
Selain itu, dana hibah tersebut digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: