Ini Tanggapan Jaksa-Pengacara Perihal Kwitansi Pengeluaran Fiktif Bawaslu Muratara

 Ini Tanggapan Jaksa-Pengacara Perihal Kwitansi Pengeluaran Fiktif Bawaslu Muratara

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Muratara, Selasa (16/8).-Fadli-

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sembilan saksi rekanan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ungkap adanya penerimaan fiktif. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Agrim SH, membenarkan keterangan saksi yang hadir pada sidang Selasa (16/8). 

"Seperti yang Kita dengar tadi bersama, fakta keterangan saksi menerangkan memang ada banyak kwitansi fiktif atau bodong yang diterima dari Bawaslu Muratara saat pemeriksaan di Kejari Lubuk Linggau," ungkap Agrin.

Salah satu saksi, pemilik CV Maha Prabu, kontraktor pengadaan barang dan jasa, mengungkapkan CV Maha Prabu yang melaksanakan pengadaan meubeler di Bawaslu Muratara, turut difiktifkan oleh oknum Bawaslu Muratara.

BACA JUGA:Perusahaan Pengadaan Meubiler Ungkap Fiktif Sidang Bawaslu Muratara

"Dari keterangan saksi-saksi itu, makin menguatkan dakwaan yang telah Kami dakwaan kepada para terdakwa (Munawir Cs, red)," ujarnya.

Sidang selanjutnya akan dihadirkan dua saksi fakta lainnya, serta satu ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

Terpisah, Indra Cahaya, penasihat hukum terdakwa Siti Zahro, mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Muratara menerangkan, sebagaimana tugas dan kewajiban seorang bendahara wajib menandatangani pengeluaran uang.

"Dari keterangan saksi dipersidangan, ada juga yang tidak dibenarkan oleh klien Kami, karena ada pengeluaran dana saat dirinya belum menjabat sebagai bendahara Bawaslu Muratara," kata Indra. 

BACA JUGA:Rumah Makan Dicatut Dalam Kasus Sidang Dana Hibah Bawaslu

Dia tidak menyangkal sebagaimana pengakuan kliennya ada kwitansi pengeluaran dana fiktif yang ditanda tangani kliennya saat itu. 

Sementara untuk stempel palsu kliennya menyebut tidak tahu karena itu didapatkan dari Korsek Bawaslu Muratara.

Kasus ini menjerat delapan anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Kena Gangguan Jin dan Penyakit Ain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: