Ini Tanggapan Jaksa-Pengacara Perihal Kwitansi Pengeluaran Fiktif Bawaslu Muratara

 Ini Tanggapan Jaksa-Pengacara Perihal Kwitansi Pengeluaran Fiktif Bawaslu Muratara

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Muratara, Selasa (16/8).-Fadli-

Terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta Pilkada Muratara tahun 2020.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Fdl)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: