Sidang Bawaslu Muratara, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,5 Miliar

Sidang Bawaslu Muratara, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,5 Miliar

Auditor BPKP Sumsel Popi Ahmad Daulay menjadi saksi dalam sidang terdakwa Munawir, mantan Ketua Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (25/8). foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel Popi Ahmad Daulay menyebut adanya kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019 senilai Rp2,5 miliar.

Hal itu diungkapkannya, dalam sidang pemeriksaan perkara untuk delapan terdakwa komisioner Bawaslu Muratara Munawwir cs, Kamis 25 Agustus 2022 di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.

Diceritakan Ahli Auditor Madya BPKP Sumsel ini, audit penghitungan kerugian keuangan negara diawali dengan adanya surat permintaan audit perhitungan kerugian negara dari Kejari Lubuklinggau.

"Yakni mengumpulkan dokumen keuangan, bukti-bukti pertanggung jawaban termasuk bukti keterangan dari pihak Kejaksaan, serta review analisis dengan memanggil pihak-pihak Bawaslu Muratara," kata ahli di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

BACA JUGA:Keterangan Saksi Rekanan Sudutkan Komisioner Bawaslu Muratara

Selain itu, lanjutnya turut dilakukan pemeriksaan terhadap besaran dana hibah didalam rekening Bawaslu Muratara, yang mana dari nilai hibah kegiatan sebesar Rp9,2 miliar ditemukan adanya kegiatan dan dokumen fiktif setelah dikurangi PPN, tim audit menemukan kerugian keuangan lebih kurang Rp2,5 miliar.

Masih menurut ahli, sebagaimana hasil audit delapan terdakwa yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, telah melanggar Pasal 17 tentang keuangan negara.

Sehingga ahli berkesimpulan, dalam perkara ini memang ditemui adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa diantaranya tidak melaksanakan pekerjaan kegiatan Bawaslu sebagaimana mestinya.

"Serta adanya pemalsuan-pemalsuan data yang berkaitan dengan kegiatan Bawaslu Muratara tahun 2019-2020, hingga menyebabkan kerugian negara," tukasnya. 

BACA JUGA:Perusahaan Pengadaan Meubiler Ungkap Fiktif Sidang Bawaslu Muratara

Sebelumnya, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: