Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah kasus pelecehan dihentikan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7). Foto: Ricardo/JPNN--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan Tim Khusus Polri.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Buntut penghentian kasus tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi.

Kamaruddin menyebut pasangan suami istri tersebut bakal dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan.

BACA JUGA:Terus Bergulir, Ini Daftar 18 Personel Polri yang Ditahan Terkait Pembunuhan Brigadir J

Seperti Pasal 88 KUHPidana tentang Pemufakatan Jahat, lalu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.

"Juga akan saya laporkan mereka Pasal 27 UU ITE tentang menyebar hoaks melalui media elektronik. Yang dilaporkan Ferdy Sambo kemudian istrinya dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada JPNN.com, Sabtu (13/8).

Saat ini, lanjut Kamaruddin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tengah menyiapkan laporan tersebut. "(Laporan) lagi saya siapkan," ujar Kamaruddin.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8) sore.

BACA JUGA:Akhirnya Bareskrim Pastikan Brigadir Joshua tak Pernah Lecehkan Putri Sambo

Brigjen Andi menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut. (cr1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com