Ditetapkan Tersangka, Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E

Ditetapkan Tersangka, Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E

Bharada E atau Bharada Eliezer akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Joshua--

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi; (1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Di sisi lain Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka," beber Andi.

"Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tambahnya. (Fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id