Pembacokan Kades Kuala 12, Pelaku Ari Sakit Hati Dituduh Mencuri Speed Boat
Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Tulung Selapan dan Kasi Humas Polres OKI merilis pelaku pembunuhan terhadap korban Kades Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan OKI, di halamam Polres OKI, Minggu (31/7). -Niskiah-
SUMEKS.CO, TULUNGSELAPAN - Peristiwa pembunuhan terhadap Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Artoni (51) Jumat (29/7) dilatarbelakangi dendam.
Pelaku Ari Anggara (29) yang juga warga Desa Kuala 12, mempunyai dendam pribadi dengan kepada desa.
“Pelaku sakit hati dengan korban yang telah menuduh pelaku melakukan pencurian speed boat milik Kades Rantau Lurus pada tahun 2018,” kata kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kapolsek Tulung Selapan AKP Firman SH dan Kasi Humas AKP Agus SH, Minggu (31/7).
Terakhir di hari kejadian itu, korban melintas di depan rumah pelaku dengan tatapan sinis saat pelaku duduk di teras rumahnya.
BACA JUGA:Saat Ambil Air Wudhu di Masjid, Kades Kuala 12 Tewas Dibacok
Jatra menerangkan atas tuduhan korban, pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam dengan korban. Dendam itu terus berlanjut hingga di hari kejadian, Jumat (29/7.
"Korban ini melintas hendak menuju Masjid Al-Muhajirin yang breada di sebelah rumah pelaku. Pelaku Ari merasa tersinggung saat korban melintas tersebut karena tidak ada menegur pelaku, bahkan korban menatap sinis pelaku. Sehingga membuat pelaku bertambah sakit hati," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan disimpan dalam saku jaket yang digunakan pelaku.
"Pelaku keluar rumah menuju masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul. Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, pelaku langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali," jelasnya.
Tusukan pelaku mengenai bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan. Korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia.
Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH menambahkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas peristiwa pembunuhan itu, langsung memerintahkan anggota Polsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel menuju lokasi kejadian.
"Sekira pukul 20.00 Wib pelaku Ari Anggara, masih bersembunyi dalam rumahnya, hingga akhirnya berhasil diamankan bersama anggota TNI dan anggota Polair Polres OKI. Lalu langsung dibawa ke Polsek Tulung Selapan menggukan speed boat," kata Kapolsek.
Barang bukti yang telah diamankan berupa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, baju gamis warna hijau dan celana pendek warna hitam.
"Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam pasal 340 Kuhp dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: