Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel Dorong Perbaikan Perda Lahan, Soroti Pengendalian Karhutla

Kemenkum Sumsel Dorong Perbaikan Perda Lahan, Soroti Pengendalian Karhutla

Rapat evaluasi perda digelar Kemenkum Sumsel untuk tingkatkan kualitas pengelolaan lahan dan pengendalian karhutla.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mendorong perbaikan kualitas peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan lahan melalui penyampaian hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah Tahun 2025.

Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting di ruang teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (7/4/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sejumlah instansi yang hadir di antaranya Dinas Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perkebunan, serta bagian hukum pemerintah daerah dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Musi Banyuasin.

Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap lima peraturan daerah yang mengangkat tema pengelolaan lahan.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah sejak akhir Triwulan III Tahun 2025. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari masing-masing daerah untuk menindaklanjuti hasil tersebut.

“Evaluasi ini tidak berhenti pada penyampaian hasil, tetapi harus diikuti dengan implementasi di tingkat daerah agar regulasi yang ada benar-benar efektif,” ujarnya.

BACA JUGA:OKI Terima Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Hadapi Karhutla 2026

BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, Polres OKI Pastikan Kesiapan Kendaraan dan Peralatan

Dalam forum tersebut, Kemenkum Sumsel menyampaikan berbagai rekomendasi yang mencakup aspek regulasi maupun non-regulasi. Salah satu perhatian utama adalah penguatan aturan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang selama ini menjadi isu strategis di wilayah Sumatera Selatan.

Selain itu, evaluasi juga mencakup pengelolaan fasilitas umum seperti tempat pemakaman, yang dinilai perlu penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dari pemerintah daerah. Perwakilan Kabupaten Ogan Ilir menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk penyusunan peraturan kepala daerah sebagai turunan kebijakan.

Sementara itu, perwakilan Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan bahwa hasil evaluasi telah diteruskan kepada instansi terkait, dengan beberapa catatan yang perlu disesuaikan dengan kondisi lokal serta regulasi yang berlaku.

Kemenkum Sumsel juga mengungkapkan bahwa rapat lanjutan akan kembali digelar pada Juni 2026 untuk memantau sejauh mana progres tindak lanjut dari masing-masing pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi perda merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas regulasi daerah agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menilai, regulasi yang baik harus tidak hanya sesuai secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan berkeadilan,” kata Maju.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan regulasi di bidang pengelolaan lahan menjadi sangat penting, terutama dalam upaya pencegahan karhutla yang kerap terjadi di Sumatera Selatan.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah yang lebih baik, sekaligus memastikan adanya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah.

 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas kebijakan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan lingkungan dan lahan di Sumatera Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait