Banner Pemprov

Kopi Robusta Muara Dua Siap Mendunia, Kemenkum Sumsel Turun Tangan Jaga Kualitas!

Kopi Robusta Muara Dua Siap Mendunia, Kemenkum Sumsel Turun Tangan Jaga Kualitas!

Pengawasan dilakukan untuk menjaga kualitas dan daya saing Kopi Robusta Muara Dua di pasar nasional--

Kemenkum Sumsel Awasi Indikasi Geografis Kopi Robusta Muara Dua, Jaga Kualitas Produk Unggulan OKU Selatan

OKU SELATAN, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual komunal melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Muara Dua OKU Selatan, Rabu (20 Mei 2026).

Kopi Robusta Muara Dua sendiri telah resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis dengan Nomor ID G 00000133 sejak 12 September 2023.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan, pemanfaatan, dan proses produksi kopi tetap sesuai dengan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga kualitas dan reputasi produk unggulan asal Kabupaten OKU Selatan tersebut.

Kabupaten OKU Selatan dikenal sebagai salah satu sentra produksi kopi terbesar di Sumatera Selatan. Sekitar 40 persen luas perkebunan kopi di provinsi ini berada di wilayah tersebut, menjadikan Kopi Robusta Muara Dua memiliki nilai ekonomi dan potensi pasar yang besar.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili Analis Kekayaan Intelektual Pertama, Dio Gestianda, bersama tim.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Pantau Mutu Kopi Robusta Lahat sebagai Produk Indikasi Geografis

BACA JUGA:Kopi Robusta Pagar Alam Tembus Pasar Global Berkat IG

Kehadiran tim diterima langsung Kepala Bidang Riset Bapperida Kabupaten OKU Selatan, Donny, beserta jajaran, serta Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta OKU Selatan, Asmawi bersama anggota.

Dalam pertemuan itu, Donny menyampaikan apresiasi atas langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel terhadap produk kopi khas daerah tersebut.

Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk menjaga eksistensi serta kualitas Kopi Robusta Muara Dua agar tetap sesuai standar Indikasi Geografis yang telah terdaftar secara resmi.

Sementara itu, Ketua MPIG Kopi Robusta OKU Selatan, Asmawi, mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Indikasi Geografis.

Salah satunya adalah jarak antaranggota MPIG yang cukup berjauhan sehingga membutuhkan koordinasi lebih intensif.

Selain itu, dukungan pemerintah daerah dinilai masih sangat diperlukan, terutama dalam penguatan pemasaran dan perluasan penjualan agar Kopi Robusta Muara Dua semakin dikenal luas.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bapperida menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan produk kopi unggulan daerah tersebut.

Donny mengatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi kebutuhan MPIG, termasuk pemanfaatan mesin roasting kopi milik pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produk.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mendorong agar Kopi Robusta Muara Dua dapat menjadi bagian dari kebutuhan di setiap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah OKU Selatan.

Usai melakukan pembinaan dan koordinasi, tim Kanwil Kemenkum Sumsel melanjutkan kegiatan pengawasan langsung ke lokasi perkebunan kopi di Kecamatan Sindang.

Pengawasan dilakukan menyeluruh mulai dari proses penanaman, pemanenan, penjemuran, roasting, hingga pengemasan produk kopi.

Dari hasil pengawasan, seluruh tahapan produksi dinilai telah berjalan sesuai dengan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang terdaftar.

Tim juga mencatat adanya dukungan pemerintah daerah berupa bantuan mesin roasting yang dinilai membantu meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk kopi lokal.

BACA JUGA:Kopi Tebat Benawa Pusri, Tumbuhkan Harapan Petani di Gunung Dempo

BACA JUGA:Kopi Raden Kuning Pagar Alam Selangkah Lagi Raih Indikasi Geografis

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam melindungi produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan menjadi langkah penting agar kualitas dan karakteristik khas Kopi Robusta Muara Dua tetap terjaga.

“Perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, MPIG, dan petani kopi terus diperkuat agar Kopi Robusta Muara Dua semakin dikenal luas dan mampu menembus pasar nasional hingga internasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait