Banner Pemprov

Legalitas UMKM Dipermudah, Kemenkum Sumsel Gandeng Bank hingga BUMN

Legalitas UMKM Dipermudah, Kemenkum Sumsel Gandeng Bank hingga BUMN

Gandeng Perbankan dan Stakeholder, Kemenkum Sumsel Percepat Legalitas UMKM--

Kemenkum Sumsel Perkuat Legalitas UMKM Lewat Rakor Percepatan Perseroan Perorangan

PALEMBANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong penguatan legalitas usaha mikro dan kecil melalui percepatan pendirian Perseroan Perorangan. Upaya tersebut diwujudkan lewat Rapat Koordinasi bersama berbagai stakeholder strategis yang digelar di Aula Musi Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumsel, Kamis (21 Mei 2026).

Kegiatan yang digagas Divisi Pelayanan Hukum melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) itu melibatkan unsur perbankan, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, hingga perusahaan BUMN dan swasta.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bank Indonesia, BNI, BRI, BSI, Mandiri, BTN, Bank Sumsel Babel, Kanwil DJP Sumsel Babel, Bea Cukai Sumbagtim, PT Pertamina Patra Niaga RU III Plaju, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Bukit Asam, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

BACA JUGA:Kopi Robusta Muara Dua Siap Mendunia, Kemenkum Sumsel Turun Tangan Jaga Kualitas!

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Supervisi Posbankum Digital di Desa Simpang Tais PALI

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, mengatakan perseroan perorangan menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam mempermudah legalitas usaha bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, model badan usaha tersebut memberikan kemudahan karena dapat didirikan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris seperti Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya. Selain itu, pelaku usaha juga memperoleh perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan aset perusahaan.

“Perseroan perorangan hadir untuk memperkuat ekosistem investasi dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM dengan proses yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau,” ujar Alkana Yudha.

Dalam rakor tersebut, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI, RR Rahayu Lestari Sukesih, turut memaparkan materi mengenai manfaat pendirian Perseroan Perorangan dan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membina pelaku UMKM.

Ia menjelaskan bahwa program Perseroan Perorangan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam peningkatan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, serta percepatan pembangunan ekonomi nasional.

Melalui sinergi dengan sektor perbankan, pelaku UMKM diharapkan semakin mudah membuka rekening atas nama perusahaan serta memperoleh akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan mampu memperkuat pembinaan UMKM, termasuk melalui pemanfaatan dana CSR dan peningkatan daya saing produk.

BACA JUGA:Dorong Layanan Hukum Gratis, Kemenkum Sumsel Bina Posbankum di Talang Ubi PALI

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Pantau Mutu Kopi Robusta Lahat sebagai Produk Indikasi Geografis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait