Kemenkum Babel Bahas Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Provinsi Bangka Belitung
Kemenkum Babel bersama Pemprov Bangka Belitung membahas harmonisasi Ranperda pajak daerah, pertambangan mineral, dan reformasi biro--
Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Provinsi Bangka Belitung
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Kamis (21 Mei 2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi daerah.
Ketiga rancangan itu meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral, serta Ranperkada terkait Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi pada perangkat daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Johan, harmonisasi regulasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang sudah berlaku.
“Harmonisasi dilakukan agar peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang dibentuk memiliki keselarasan secara hukum, meningkatkan kualitas regulasi, serta mencegah adanya tumpang tindih norma,” ujar Johan.
Ia menambahkan, proses tersebut juga menjadi bagian dari fungsi strategis Kanwil Kemenkum dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum di daerah.
BACA JUGA:Harkitnas 2026, Kemenkum Babel Perkuat Komitmen Pelayanan dan Literasi Digital
BACA JUGA:Perkuat Branding Produk Daerah, Kemenkum Babel Sosialisasikan Merek Kolektif
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang PML Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erpan Muchtadi, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi pembahasan harmonisasi berbagai rancangan aturan tersebut.
Erpan berharap hasil pembahasan dapat melahirkan regulasi yang selaras dengan ketentuan hukum nasional, baik secara vertikal maupun horizontal.
Sementara itu, Kasi Teknis PAD Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andika, menjelaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Babel, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




