Penguatan Badan Hukum Parpol, Kemenkum Sumsel Terima Kunjungan Direktorat Tata Negara

Penguatan Badan Hukum Parpol, Kemenkum Sumsel Terima Kunjungan Direktorat Tata Negara

Koordinasi Kemenkum Sumsel dengan Ditjen AHU fokus pada legalitas partai politik dan penerbitan SKT yang transparan.--

Kakanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Ditjen AHU, Bahas Penguatan Badan Hukum Partai Politik

PALEMBANG, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menerima kunjungan kerja dari Tim Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (7 April 2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah tersebut membahas penguatan prosedur pendirian badan hukum partai politik serta mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian SH, menyambut langsung kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi antara pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan setiap organisasi politik memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, tim dari Direktorat Tata Negara memaparkan sejumlah ketentuan terkait pendirian partai politik. Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik yang dipimpin oleh Titik Susiawati menjelaskan bahwa pembentukan partai politik harus memenuhi syarat minimal yang telah diatur dalam regulasi.

Di antaranya, partai politik wajib didirikan oleh sekurang-kurangnya 30 warga negara Indonesia di setiap provinsi, dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah.

Selain itu, untuk memperoleh status badan hukum, partai politik juga harus melengkapi berbagai persyaratan administratif, seperti akta notaris, lambang partai, serta kepengurusan yang tersebar di minimal 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) memiliki peran penting dalam proses administrasi kepartaian di daerah.

Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas kepengurusan, tetapi juga menjadi instrumen koordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam melakukan verifikasi serta pengawasan data partai politik di lapangan.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat SDM melalui Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional KI

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Sinkronkan Prosedur SKT Partai Politik

Dengan adanya SKT yang valid dan terintegrasi, pemerintah dapat memastikan tertib administrasi serta akurasi data kepartaian di daerah sebagai bagian dari sistem pencatatan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas.

Ia menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mendukung stabilitas kehidupan demokrasi, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait