Wajib Tahu! MenPANRB Tak Bisa Lagi Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Wajib Tahu! MenPANRB Tak Bisa Lagi Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

MenPANRB Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Wajib Tahu! MenPANRB Tak Bisa Lagi Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer di Indonesia telah ditetapkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Ini dilakukan menuntaskan tenaga honorer dan mereka tetap bekerja tanpa ada pemberhentian atau PHK

Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini, untuk diketahui Pemerintah bersama MenPANRB Rini Widyantini telah resmi menetapkan PPPK Paruh Waktu dari kalangan tenaga honorer.

Dimana pada tahun depan yakni 2026 tidak bisa lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Tak Semua Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan Pemerintah!

BACA JUGA:Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang menyebut soal penataan tenaga honorer.

Penataan tenaga honorer ini salah satunya bertujuan agar ada kepastian pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara bagi yang memenuhi syarat.

Bahkan, dalam UU ASN tersebut ditegaskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan penataan ini pada bulan Desember 2024.

Jadi oleh karena itulah dilakukan seleksi PPPK 2024 yang dikhususkan bagi pelamar dari kalangan tenaga honorer.

BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya

BACA JUGA:Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu

Bahkan, dalam UU ASN tersebut ditegaskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan penataan ini pada bulan Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: