Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang, Pihak Dinas dan Dua Pemilik Toko Material Diperiksa Kejari

Fachri Aditya SH Kasubsi Intelijen Kejari Palembang--
BACA JUGA:Jaksa Dalami Dugaan Proyek Fiktif Disperkimtan Palembang, Tiga Ketua RT Diperiksa
"Indikasi awal yang kami temukan adalah adanya kegiatan fiktif serta kekurangan volume, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang serta di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang.
Agus Rizal hanya melempar senyum saat ditanya kehadirannya diperiksa dalam penyidikan korupsi proyek Disperkimtan Palembang--
Tujuannya adalah mencari dokumen dan data yang dapat mengungkap secara jelas aliran dana dan pertanggungjawaban proyek.
Kajari turut menepis rumor bahwa Ketua RT akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.
"Ketua RT hanya kami mintai keterangan karena mereka mengetahui ada atau tidaknya pekerjaan di wilayah masing-masing. Jadi bisa saya pastikan, tidak ada Ketua RT yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang benar-benar berwenang dan terkait langsung dengan pengelolaan anggaran," tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.
"Kami tidak pernah menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang sah. Jadi mohon bersabar. Yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, dialah yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan anggaran di Kota Palembang.
Dengan nilai proyek miliaran rupiah dan melibatkan ratusan titik pekerjaan, publik menaruh harapan besar agar penegak hukum mampu membongkar praktik penyimpangan yang merugikan negara sekaligus masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: