Jaksa Dalami Dugaan Proyek Fiktif Disperkimtan Palembang, Tiga Ketua RT Diperiksa

Jaksa Dalami Dugaan Proyek Fiktif Disperkimtan Kota Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bahan bangunan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kota Palembang, kembali berlanjut.
Kali ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memanggil tiga orang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Seberang Ulu II untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial II, S, dan K, diperiksa pada Selasa, 16 September 2025.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan masing-masing saksi mendapat sekitar 10 hingga 15 pertanyaan dari tim penyidik bidang pidana khusus.
BACA JUGA:Kejari Kebut Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang, 10 Saksi Baru Diperiksa Bergilir
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterangan para Ketua RT diperlukan untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Dalami Penyidikan Korupsi Proyek Infrastruktur, Giliran 3 ASN Disperkimtan Diperiksa Kejari Palembang--
'Benar, ada tiga orang Ketua RT dari Kecamatan Seberang Ulu II yang diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi di Disperkimtan Palembang," ujar Fachri saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Fachri enggan membeberkan detail pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurutnya, materi pemeriksaan sudah masuk ke inti penyidikan dan akan menjadi bahan analisis lebih lanjut.
"Kalau ada perkembangan terbaru, pasti akan kami sampaikan," tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Palembang Dalami Korupsi Proyek Infrastruktur, 3 ASN Disperkimtan Resmi Diperiksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: