Polres OKI Pastikan Pembuatan SKCK Tanpa Pungli

Pemohon pembuatan SKCK di Polres OKI ramai adanya pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Pihak kita juga dari awal ramainya pemohon langsung melakuan penambahan petugas agar pemohon bisa terlayani," ucap Kasat.
Dalam hal pembuatan SKCK ini selain di Polres, pemohon juga bisa mengurus SKCK untuk keperluan PPPK ini di Polda Sumsel.
BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi, Pelayan Pengajuan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Ditutup
BACA JUGA:Libur Cuti Bersama Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup, Silahkan Daftarkan Online
Diungkapkan Kasat, rupanya ada waktu perpanjangan oleh BKN terkait pengisian DRH bagi PPPK Paruh Waktu. Sehingga dari waktu 15 September menjadi 22 September 2025.
"Walaupun ada perpanjangan waktu bagi PPPK Paruh Waktu dalam pemberkasan, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir atau terburu-buru. Seluruh proses dapat dilakukan dengan tertib, lancar, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi,” jelasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.
Melalui surat tersebut, BKN memperpanjang waktu pemberkasan, khususnya untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) paruh waktu.
BACA JUGA:Pemohon Pembuatan SKCK Membludak, Polres OKI Lakukan Penambahan Waktu
Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH yang semula ditutup pada 15 September 2025 kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara itu, usul penetapan NI PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 25 September 2025.
Kabupaten OKI, adapun jumlah calon PPPK Paruh Waktu yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebanyak 4.600.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: