Dua Tersangka OTT Pemerasan Forum Kades Pagar Gunung Diserahkan ke Jaksa

Dua Tersangka OTT Pemerasan Forum Kades Pagar Gunung Diserahkan ke Jaksa

Aspidsus Kejati Sumsel Dr. Adhryansah, SH, MH dan jajaran gelar rilis tahap II tersangka pemerasan forum kades yang terjaring OTT di Kabupaten Lahat--

BACA JUGA:Fakta Baru OTT di Kantor Camat Lahat: Kades Diminta Rp7 Juta untuk ‘Setor’ ke APH

BACA JUGA:Pasca Terjaring OTT Perangkat Desa Kecamatan Pagar Gunung Lahat, 20 Orang Sudah Dipulangkan?

Uang hasil pungutan tersebut kemudian diamankan penyidik saat OTT berlangsung.

Modus tersebut jelas menyalahi aturan dan berpotensi menjerat kepala desa, karena iuran dipatok dengan jumlah besar tanpa dasar hukum yang jelas.


Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Penyidik menyatakan, pemungutan itu masuk dalam kategori pemerasan.

- Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, sebagai alternatif, penyidik menjerat dengan Pasal 11 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 43 orang saksi untuk menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,.nantinya diharapkan bisa mengungkap secara terang benderang praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengurus forum kepala desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait