Dirut PT BSS dan PT SAL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Mirip Kasus PT Sritex

Dirut PT BSS dan PT SAL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Mirip Kasus PT Sritex

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kembali memeriksa sejumlah nama.

Kali ini, giliran Direktur Utama PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) sekaligus PT Sri Andal Lestari (SAL) berinisial W diperiksa tim penyidik, Selasa 19 Agustus 2025.

Tak hanya W, penyidik juga turut memanggil dua pejabat penting perusahaan, yakni V selaku Direktur Keuangan serta M staf Finance PT BSS dan PT SAL. Ketiganya hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi hal tersebut.

BACA JUGA:2 Eks Pegawai Bank Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL

BACA JUGA:Fakta Baru, Kejati Sumsel Beberkan Pemilik PT BSS dan PT SAL

*Benar, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi, yaitu Direktur Utama, Direktur Keuangan, serta staf Finance dari PT BSS dan PT SAL. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit," ujarnya.

Menurut Vanny, penyidik melontarkan antara 20 hingga 30 pertanyaan kepada masing-masing saksi. Meski begitu, ia enggan membeberkan lebih jauh detail materi pemeriksaan.


Selain Sita Uang Rp 506 Miliar, Kejati Sumsel Blokir Aset Rp 400 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS-PT SAL--

"Itu sudah masuk ranah penyidikan. Yang pasti semua pertanyaan masih seputar penyalahgunaan fasilitas kredit,” tambahnya.

Kerugian Negara Fantastis

Kasus yang menyeret dua perusahaan besar ini memang menyita perhatian publik. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,3 triliun, angka yang fantastis dan membuat penyidik bergerak cepat.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel telah berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp506 miliar. Tidak berhenti di sana, penyidik juga menargetkan penyitaan aset senilai Rp400 miliar untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Rp506 Miliar dari Kasus Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: