Polda Sumsel Dukung Merdeka Pajak, Program Pemutihan Pajak Bermotor 2025

Program Pemutihan Pajak Bermotor 2025.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Ia menyatakan bahwa pendekatan persuasif akan diutamakan dalam sosialisasi kepada masyarakat, sebelum nantinya dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Pasalnya, program pemutihan PKB ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumsel untuk taat pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
"Kami akan terus mengedukasi masyarakat. Setelah sosialisasi selesai, tentu akan dilanjutkan dengan penegakan hukum. Namun semua diawali dengan pendekatan humanis dan persuasif," tegas Pamen Polri melati tiga tersebut tersebut.
BACA JUGA:45 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, Samsat Ogan Ilir 1 Ajak Warga Manfaatkan Momen
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember
"Pemutihan pajak ini sebagai bonus ulang tahun kemerdekaan RI ke 80," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru.
Menurut Deru, mulai 17 Agustus 2025 hingga 80 hari kedepan bebas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), lalu bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).
"Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak," katanya.
Menurutnya, di saat Provinsi lainnya sibuk naikin pajak di Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
BACA JUGA:BPPD Palembang Lakukan Pemutihan PBB, ini Aturannya
Sedangkan terkait untuk PBB menurutnya akan di cek terlebih dahulu seperti apa kebijakan kedepannya.
"Kita selalu bicara tentang kewajiban-kewajiban saja, kita jarang bicara hak atau sebaliknya kita hanya bicara hak-hak saja tapi jarang bicara kewajiban. Coba tanyakan kepada diri masing-masing, apakah kewajibannya sudah dijalankan?" tutur Deru.
Menurut Deru, dari 4 juta wajib pajak di Sumsel yang aktif membayar pajak setiap tahunnya hanya 1,3 juta saja.
Deru menjelaskan, kebanyakan para pengendara hanya membayar pajak di tahun pertamanya, setelah itu enggan untuk membayar pajak lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: