BPPD Palembang Lakukan Pemutihan PBB, ini Aturannya

BPPD Palembang Lakukan Pemutihan PBB, ini Aturannya

BPPD Palembang. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan kepada SUMEKS.CO di Kantor BPPD Kota Palembang, Rabu 16 November 2022.

"Tahun 2022 Pemkot Palembang tetap memberikan pemutihan pengurangan masa untuk pajak PBB yang bernilai Rp300 ribu ke bawah," ungkapnya.

Herly Kurniawan menjelaskan, nominal PBB Rp300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. "Misal PBB Rp500 ribu, maka dikurangi pemutihan Rp300 ribu, jadi sisanya itu harus tetap dibayar," jelasnya.

BACA JUGA:Ayo Bayar PBB Palembang, Telat Kena Denda 2 Persen

Lanjut Herly Kurniawan, mengenai insentif penghapusan denda atau pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah 2022 belum dipastikan ada atau tidak.

"Ke depannya untuk tahun 2023 belum dipastikan ada atau tidak karena tergantung dari Surat Keputusan Wali Kota Palembang, namun untuk tahun ini tetap ada," ucapnya.

Kendati demikian, Herly Kurniawan menyebutkan persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar yakni 10 sampai 15 persen.

"10 sampai 15 persen masyarakat yang nunggak tersebut untuk kategori PBB total dari keseluruhan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: