JPU Ngotot Tuntut AM dan YH 2 Tahun Penjara, PH : Fakta Persidangan Lahan APL dan Tak Ada Kerugian Negara

Sidang tuntutan perkara pengadaan lahan Tol Betung-Tempino di PN Palembang. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penasehat Hukum, Amin Mansur (AM) dan Yudi Herzandi (YH), menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) yang menuntut kliennya dua tahun dan denda uang Rp 50 juta, sangat tidak tepat dan tidak sesuai fakta persidangan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum YH, Nurmalah S.H,.M.H, usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
"Yang jelas kami hargai keputusan JPU. Tapi, secara hukum kami tidak sependapat, dengan JPU yang menuntut klien kami dua tahun dan denda Rp 50 juta. Karena tuntutan itu seusai fakta persidangan," kata Nurmalah.
Dijelaskannya, dalam persidangan Minggu lalu, sudah didengar keterangan masing-masing terdakwa yakni AM dan YH. Disana diakui kedua terdakwa baru mengenal setelah menjadi tahanan.
BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino
BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti
"Bagaimana klien kami dikatakan melakukan pemufakatan jahat dengan Pak Amin Mansur. Sedangkan mereka baru mengenal saat di tahanan, kalau disebut memalsu buku-buku, daftar-daftar mana yang dipalsukan, yang jelas semua ditandangani didepan Kejari Muba," ujarnya.
Yang jelas, atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan atau pledoi meskipun dalam waktu yang relatif singkat, dan akan disampaikan pada persidangan yang akan dilaksanakan Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang.
"Kami akan buktikan, bahwa yang dituduhkan JPU tidak benar, sudah jelas keterangan ahli yang diajukan oleh JPU bahwa tanah yang dipersoalkan masuk Areal Penggunaan Lainnya (APL). Kami juga akan buktikan bahwa SPPF Simpang Peninggalan dan Simpang Tungkal tidak masuk kawasan hutan, kami akan sampakan pledoi seusai fakta-fakta persidangan," tuturnya.
"Dan perlu dicatat dalam kasus ini tidak ada kerugian negara," tutupnya.
BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat
Dalam sidang, JPU Kejari Muba menuntut AM dan YH masing-masing dua tahun dan denda uang Rp 50 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: