Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, DPRD Kota Palembang Siap Sidak Hotel Beston

Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, DPRD Kota Palembang Siap Sidak Hotel Beston

Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, DPRD Kota Palembang Siap Sidak Hotel Beston--

BACA JUGA:Dugaan Melanggar UU Ketenagakerjaan Memanas, Hotel Beston Palembang Dilaporkan ke DPRD

Namun, Rizal mengaku sedikit kecewa karena rapat dengar pendapat kemarin tidak dihadiri jajaran top manajemen hotel, melainkan hanya pihak HRD.

"Seolah pihak hotel tidak serius menanggapi masalah ini. Padahal, ini momen penting bagi mereka untuk memperbaiki sistem yang sudah lama dikeluhkan oleh para pekerjanya," tegasnya.


Endang Wahyuni bersama tim kuasa hukum hadiri undangan rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kota Palembang--

Ia juga menyoroti bahwa permasalahan seperti yang dialami Endang Wahyuni bukanlah kasus tunggal. Banyak mantan karyawan hotel yang disebutnya mengalami nasib serupa, namun memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan.

"Keberanian Endang ini harusnya bisa menjadi motivasi agar para pekerja lain berani bicara untuk mendapatkan haknya," tambahnya.

Kasus ini bermula dari keberanian Endang Wahyuni menggugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang.

Ia mengaku selama 10 tahun bekerja tidak pernah menerima pesangon sesuai ketentuan perundangan. 

Gugatan itu kemudian menyedot perhatian publik dan mendorong DPRD Kota Palembang turun tangan menengahi.

Saat ini, persidangan di PHI Palembang masih bergulir dengan agenda pemeriksaan gugatan. 

Sementara itu, langkah sidak dari DPRD diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain agar mematuhi aturan ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait