Fakta Baru, Kejati Sumsel Beberkan Pemilik PT BSS dan PT SAL

Fakta Baru, Kejati Sumsel Beberkan Pemilik PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Beberkan Pemilik PT BSS dan PT SAL Ternyata Punya Saham di PT Pinago Utama--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai triliunan rupiah kepada dua perusahaan sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Terbaru, pihak Kejati mengungkap adanya keterkaitan antara pemilik kedua perusahaan tersebut dengan perusahaan lainnya, yaitu PT Pinago Utama (PU).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dal Ops) Kejati Sumsel, Ario Aprianto Gopar dalam konferensi pers terkait penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp506 miliar lebih pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin.

Ario menjelaskan, bahwa PT Pinago Utama sejatinya merupakan entitas terpisah dari PT BSS dan PT SAL. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Rp506 Miliar dari Kasus Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

BACA JUGA:Skandal Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 T, MS Direktur PT BSS dan PT SAL Diperiksa Intensif Kejati Sumsel

Namun, berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa pemilik PT BSS dan PT SAL juga memiliki saham di PT Pinago Utama sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit.

"Memang benar, baik PT BSS maupun PT SAL dimiliki oleh satu orang. Dan orang yang sama itu juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham di PT Pinago Utama," ujar Ario.


Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Rp506 Miliar dari Kasus Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL--

Diketahui sebelumnya, Kejati Sumsel sempat melakukan penggeledahan di kantor PT Pinago Utama dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun. 

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk, menguatkan bukti berkaitan penyidikan korupsi pemberian fasilitas kredit yang diduga disalurkan tanpa memenuhi syarat-syarat kelayakan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH juga menjelaskan lebih lanjut tentang modus singkat yang dilakukan dalam kasus ini. 

Menurutnya, penyidik mendapati bahwa pengajuan kredit oleh PT BSS dan PT SAL tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun persyaratan kelayakan kredit, namun tetap dicairkan oleh pihak bank.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait