Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak

Andi Wijaya SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Termasuk juga didukung dengan adanya keterangan anak korban di persidangan yang menyatakan bersedia menikah dengan terdakwa.
Berharap terdakwa dapat segera dibebaskan, dinilai sebagai alasan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang tepat untuk dijatuhkan atas perbuatan Terdakwa.
BACA JUGA:PN Kayuagung Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Sumeks.co ke-4 Tahun
BACA JUGA:PN Kayuagung Terapkan Sidang Offline
Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga terdakwa dengan keluarga anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan.
"Jadi, sehingga lebih tepat dan lebih bermanfaat bagi terdakwa, serta memenuhi rasa keadilan bagi anak korban dan keluarganya apabila terhadap terdakwa tersebut dijatuhkan pidana bersyarat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: