Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak

Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak

Andi Wijaya SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Pada perkara ini juga, dimana disalah satu point perdamaian tersebut terdakwa akan menikahi korban," ucapnya. 

Jadi, lanjutnya, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas, dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 5 tentang penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana anak dan orang dewasa tetapi korbannya Anak, diberikan pedoman: 

BACA JUGA:PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Yaitu, bahwa apabila Pelakunya “Anak” maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana (Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012).

Kemudian, bahwa apabila Pelakunya sudah dewasa, sedangkan korbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis.

Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah minimal, dengan pertimbangan khusus adanya perdamaian dan hakim juga didalam putusannya dapat mempertimbangkan dari aspek filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan.

"Jadi pada perkara ini hakim dapat menemukan hukum untuk memutus suatu perkara, salah satunya dengan pertimbangan hukum menyimpangi aturan pidana minimal khusus, sebagaimana yg diamanatkan dalam SEMA No. 1 tahun 2017 tersebut," terangnya.

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

BACA JUGA:Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara

Jadi, menurut Andi, putusan yang dijatuhkan PN Kayuagung sudah tepat dan mencerminkan putusan yang adil berkeadilan baik untuk korban maupun untuk terdakwa sendiri.

Pada perkara itu, amar putusan dibacakan Majelis hakim diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH, Kamis 31 Juli 2025. Pada persidangan, di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Putusan yang dijatuhkan itu, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

Diungkapkan Humas PN Kayuagung, Annisa, pada perkara ini bermula pada bulan Februari sampai Agustus 2024, pelaku dan anak korban yang merupakan pasangan kekasih melakukan persetubuhan. 

BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: