Kejari Terima Penyerahan Uang Titipan Pengganti Kasus Dispora OKI dari Keluarga Terdakwa

Kejari OKI terima uang titipan pengganti dalam tindak pidana Dispora. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Diberitakan sebelumnya, Kejari OKI menerima penyerahan uang titipan pengganti pada perkara tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.
Penyerahan uang titipan pengganti pada perkara Dispora Kabupaten OKI ini diterima Kejari OKI, Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Adapun besaran uang yang diterima Kejari OKI pada perkara Dispora Kabupaten OKI tahun anggaran 2022 ini yaitu sebesar Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH mengatakan, penyerahan uang titipan pengganti pada perkara Dispora Kabupaten OKI ini kepada Kejari OKI diserahkan oleh pihak keluarga dari empat tersangka dalam perkara Dispora.
Tadi kita menerima serahan uang sebesar Rp200 juta yang merupakan uang titipan pengganti dari empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Kasus ini pada pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI," jelas Kasi Intel.
BACA JUGA:Perkara Dispora OKI, Kejari Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Uang Negara dari BPKP
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora
Dijelaskan Kasi Intel, pada perkata dugaan korupsi Dispora Kabupaten OKI ada empat tersangka yang telah ditetapkan yaitu Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: