Proyek di Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Disorot: SHGB Kadaluarsa, IMB dan Izin K3 Dipertanyakan

Proyek di Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Disorot: SHGB Kadaluarsa, IMB dan Izin K3 Dipertanyakan--
BACA JUGA:Ahli Sejarah Pertanyakan Keaslian Silsilah Ahli Waris Raden Nangling, Terlawan Dibuat Ketar-Ketir
"Dari informasi yang kami terima, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan eks Cineplex itu sudah kadaluarsa sejak tahun 2020. Jika benar ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan setelah itu, tentu ini menyalahi hukum," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Kota Palembang dan instansi teknis pemberian izin terkait, untuk mempertanyakan dan meminta peninjauan ulang atas perizinan yang telah dikeluarkan.
Kuasa hukum ahli waris Raden Nangling temukan adanya aktifitas kegiatan diduga ilegal diatas lahan eks bioskop Cineplex yang masih dalam status upaya hukum--
"Sebab, jika memang IMB dan izin K3 diterbitkan di atas SHGB yang sudah tidak berlaku, maka itu adalah bentuk pelanggaran administratif yang serius dan bisa berdampak hukum," tegasnya.
Sengketa lahan ini sendiri bukan perkara baru. Pada tahun 2024 lalu, gugatan pertama yang diajukan ahli waris dengan nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh majelis hakim karena objek gugatan dianggap belum jelas.
Namun, pihak ahli waris kembali menggugat dengan perkara baru nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG, yang kini telah memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Dalam gugatan tersebut, Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja (Terlawan I), Refki Efriandana Edward (Terlawan II), Ir. Ahmad Syafrial (Terlawan III), dan Rosemerry (Terlawan IV), turut digugat bersama Pemerintah Kota Palembang serta BPN Palembang sebagai pihak turut terlawan.
Hambali menyebut, bahwa pembuktian status keturunan ahli waris dan keabsahan hak atas tanah akan menjadi titik krusial dalam persidangan mendatang.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan segala aktivitas di atas objek yang tengah disengketakan.
"Jika terus dibiarkan, ini bukan hanya menodai proses hukum, tapi bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan keadilan di Palembang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: