Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, resmi dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 29 Juli 2025.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, SH, MH.

Dalam pembacaan tuntutannya, tim JPU KPK RI mengungkapkan bahwa selama proses persidangan telah terungkap fakta-fakta yang menguatkan keterlibatan kedua terdakwa.

BACA JUGA:Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim

BACA JUGA:Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tertunda Akibat Mati Listrik, Pemeriksaan Pablo Diundur

Baik dalam praktik suap-menyuap yang berkaitan satu sama lain, dengan proyek Pokir DPRD OKU. 

Fakta-fakta tersebut terdiri dari bukti petunjuk, dokumen, serta keterangan dari para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana dua terdakwa korupsi pemberi suap proyek Pokir DPRD OKU--

Atas dasar analisis yuridis, jaksa menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut, mengatur tentang pemberian atau janji sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami menilai dakwaan pertama dalam bentuk alternatif terbukti. Bahwa kedua terdakwa dengan sengaja memberikan sejumlah uang sebagai bentuk suap kepada pihak anggota DPRD OKU agar proyek Pokir mereka mendapatkan alokasi," ujar jaksa dalam persidangan.

Untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, JPU KPK menuntut pidana penjara selama 2 tahun, disertai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Narandia Cs Soal Misteri Aliran Dana Rp882 Juta dalam Kasus Proyek Pokir DPRD OKU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait