Peresmian 3.258 Pos Bantuan Hukum di Sumatera Selatan, Rekor Nasional dan Langkah Nyata Menuju Akses Keadilan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meresmikan 3.258 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Selatan.--
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, turut mengapresiasi program Posbankum ini dan mengungkapkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat sipil sangat penting dalam mewujudkan akses keadilan di daerah.
“Posbankum ini adalah wujud nyata bahwa keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, dan kehadirannya di seluruh desa dan kelurahan akan semakin memperkuat supremasi hukum di Bumi Sriwijaya,” kata Gubernur Herman Deru.
BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025
BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025
Untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan Posbankum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan sembilan fakultas hukum di perguruan tinggi di Sumatera Selatan.
Kerja sama ini bertujuan untuk melibatkan mahasiswa dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbankum, yang akan membantu memberikan layanan hukum kepada masyarakat di desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintaa Suburian, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk memastikan pelayanan Posbankum terus berjalan dengan baik.
“Ini adalah kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Kami akan terus berupaya meningkatkan kolaborasi ini untuk memastikan bahwa Posbankum memberikan pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, juga melaporkan bahwa wilayahnya telah membentuk 71 Pos Bantuan Hukum untuk mempermudah masyarakat desa dan kelurahan dalam mendapatkan bantuan hukum.
Johan berharap, keberadaan Posbankum ini dapat menjadi titik awal bagi pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum di daerah-daerah yang selama ini terbatas aksesnya.
Dengan hadirnya 3.258 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Selatan, program ini tidak hanya memberikan solusi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi model bagi provinsi lain di Indonesia dalam upaya memperkuat sistem peradilan dan pemerintahan berbasis keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: